JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan aplikasi SALMON (Sistem Aktivasi Lacak dan Monitor Transmitter SPKP Online) dalam Rapat Kerja Teknis di Bandung pada Rabu 7 Agustus 2021.
Selain memudahkan layanan, aplikasi ini mendorong pengawasan partisipatif oleh pemilik kapal.
Baca Juga: RI Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna
Peluncuran SALMON merupakan wujud komitmen KKP di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh pemilik kapal perikanan.
“Hari ini kami luncurkan aplikasi SALMON, dengan aplikasi ini pengurusan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) tidak perlu dilakukan di Kantor KKP,” ujar Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa aplikasi SALMON ini bisa diunduh di playstore karena telah dibuat dan dikembangkan dengan basis aplikasi android, selain itu SALMON telah dilengkapi dengan fitur Near-Field Communication (NFC). Dengan fitur tersebut maka perpanjangan SKAT dapat dilakukan dari telepon genggam/handphone.
“Saat ini SKAT-nya dalam bentuk kartu NFC,” jelas Antam.