Antam pun berharap dengan terobosan Ditjen PSDKP KKP ini, pelaku usaha dapat terbantu dalam pengurusan SKAT. Antam menjelaskan bahwa dengan pengembangan aplikasi ini, pengurusan SKAT hanya memerlukan waktu selama 40 menit.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa aplikasi SALMON ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kapal-kapal perikanannya. Ipunk menjelaskan bahwa pemilik kapal dapat menginstal aplikasi ini dan memantau pergerakan kapalnya secara online melalui telepon genggam/handphone. Selain itu, pemilik kapal juga dapat memperoleh informasi terkait dengan masa berlaku SKAT dan keaktifan SKAT. Hal tersebut tentu akan memudahkan pelaku usahan dalam pengelolaan dan pengoperasian kapalnya.
“Dengan aplikasi ini, pemilik kapal juga tahu kapalnya sedang berada dimana, apakah melakukan pelanggaran atau tidak,” terang Ipunk.
Untuk diketahui, Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS) merupakan salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan transmitter SPKP yang berfungsi untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan. SPKP diwajibkan untuk kapal perikanan di atas 30 GT dan saat ini telah terpasang pada 5.388 kapal perikanan.
(Dani Jumadil Akhir)