JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang operasional dari seluruh moda transportasi selama 6 hingga 17 Mei 2021. Dilarang beroperasinya moda transportasi ini dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran pada tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo mengatakan, ada beberapa pengecualian pada moda transportasi laut. Salah satunya adalah untuk kapal-kapal pembawa logistik akan tetap beroperasi.
"Tindak lanjut SE yang dikeluarkan Satgas Covid-19, memang hampir seluruh angkutan penumpang umum pada periode itu adalah tidak diizinkan dengan pengecualian-pengecualian yang sudah disampaikan tadi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Seluruh Moda Transportasi Stop Operasi 6-17 Mei
Menurut Agus, tetap beroperasinya kapal-kapal kargo ini untuk memastikan kelancaran pengiriman barang ke daerah-daerah, sehingga ketersediaan stok barang di daerh juga tetap terjaga pada musim mudik lebaran tahun ini.
"Tentu semua kapal kargo tetap berjalan normal dan tidak ada kendala pada periode tersebut," ucapnya.
Selain itu, ada beberapa kelompok masyarakat juga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Misalnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga petugas medis, maupun TNI Polri yang ada tugas di luar kota juga akan tetap difasilitasi.
"Kemudian untuk angkutan-angkutan khusus yang melayani satu kecamatan, kabupaten, provinsi tetap bisa berjalan. Disampaikan juga tadi untuk TNI, Polri, ASN, petugas medis," jelas Agus.