JAKARTA - Menaker Ida Fauziyah mengungkap, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal berbendera asing masih rentan menjadi korban eksploitasi. Untuk meningkatkan perlindungan bagi para ABK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan ABK Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing.
"Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan perlindungan bagi awak kapal perikanan yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi," kata Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan Keynote Speech pada seminar Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing yang diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative, di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga: Selain Gaji, Pekerja Kena PHK Terima Manfaat Ini dari JKP
Ida mengatakan, perbaikan tata kelola ini akan mudah direalisasikan jika terdapat instrumen hukum yang mengaturnya. Oleh karenanya, saat ini pemerintah masih terus menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), utamanya terkait aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. saat ini, rancangan PP-nya telah selesai proses harmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara.
Ida menyatakan, RPP ini membawa harapan agar perlindungan ABK menjadi lebih lengkap/paripurna mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Selain itu, permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar K/L terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan kita, serta lemahnya pengawasan, diharapkan juga tidak lagi muncul.
Baca Juga: 5 Cara Tetap Termotivasi di Tempat Kerja saat Merasa Kurang Dihargai
"Substansi pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Awak Kapal, yang mana rujukan pengaturannya kita ambil, baik dari instrumen internasional, yaitu Konvensi ILO mengenai maritim (Maritime Labour Convention) dan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerja di Sektor Perikanan, serta aturan perundang-undangan nasional terkait lainnya, seperti di bidang pelayaran, kepelautan, serta perikanan," jelas Ida.
Pihaknya juga senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan penempatan pekerja migran, termasuk yang menempatkan awak kapal perikanan, guna memastikan perusahaan ini dalam operasionalnya tidak melakukan pelanggaran aturan.