Dalam kesempatan yang sama, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa pokok permasalahan sulitnya penanganan ABK perikanan di Indonesia, yakni muaranya adalah ketidakjelasan tata kelola penempatan ABK. Hal ini dikarenakan masih terdapatnya tumpang tindih dalam memberikan izin penempatan bagi awak kapal yang ingin bekerja di kapal berbendera asing.
"Kami punya harapan dari UU No.18 Tahun 2017 dan peraturan turunan dari UU ini, akan memberikan jawaban yang pasti bagi tata kelola baik bagi tata kelola maupun perlindungan bagi awak ABK perikanan Indonesia. Kuncinya adalah jika sistem sudah kita buat dan diperkuat, maka kolaborasi dan koordinasi menjadi penting dalam menangani masalah awak kapal perikanan Indonesia," tegas Benny.
Ida pun turut mengapresiasi Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) yang concern terhadap isu perlindungan awak kapal migran Indonesia. Salah satu kontribusinya yakni dalam bentuk Policy Brief mengenai Perbaikan Tata kelola Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing.
"Rekomendasi kebijakan yang diajukan telah kami jadikan referensi yang berharga bagi Pemerintah, selaku regulator, dalam menetapkan kebijakan perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai Awak Kapal Perikanan di Kapal Berbendera Asing," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)