JAKARTA - Saat ini wacana soal pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5% kembali muncul. Penyunatan gaji PNS tersebut untuk dialokasikan ke dalam bentuk zakat, infak dan sedekah.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan kini pihaknya bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tengah mengajukan rancangan keputusan presiden tentang pemotongan gaji PNS sebesar 2,5% untuk pembayaran zakat ke Jokowi.
Baca Juga: Dirut BSI: Keppres Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5% Diajukan ke Jokowi
“Saat ini Baznas tengah mengajukan Keppres terkait pembayaran zakat 2,5% oleh PNS/ASN secara potong gaji. Kami siap mendukung pengelolaan zakatnya,” ujar di Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Dia menyebut kerjasama ini mendukung tercapainya realisasi potensi zakat sebesar Rp300 triliun.
Baca Juga: 4 Fakta Perbedaan Gaji dengan CPNS, PPPK Langsung Cair 100%
Menurutnya, kolaborasi ini memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak, sehingga dapat membantu pembangunan ekonomi bangsa dan negara, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan menyejahterakan rakyat.
Untuk mendorong optimalisasi potensi zakat nasional, menurut Hery, BSI siap mendukung pengelolaan zakat dari Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara.