JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021, termasuk jadwal pembayaran THR 2021.
Surat edaran ini mewajibkan perusahaan membayar THR sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.
Sementara untuk pencairan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS), Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, tidak ingin terburu-terburu dalam mencairkan THR PNS.
Dia meminta agar PNS menunggu dengan sabar dalam pencairan THR. Lantaran, masih menunggu keputusan yang tepat kapan THR akan cair.
"Yang pas-pas saja. Lambat enggak bagus, kecepatan juga keburu habis sebelum hari H," kata Isa saat dihubungi di Jakarta.
Baca selengkapnya: Jadwal Pencairan THR PNS, Yuk Siap-Siap Dapat Duit Segepok
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.