Dia menjelaskan pihaknya akan memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien melalui dua cara.
Pertama adalah meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021.
Kedua adalah menurunkan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7 persen menjadi 0,4 persen yang berlaku sejak 1 Juni 2021.
Ia melanjutkan Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) mencapai Rp782,7 triliun pada Maret 2021 atau tumbuh 7,61 persen (yoy) sehingga menunjukkan transaksi sistem pembayaran baik tunai maupun nontunai termasuk digital payment tumbuh positif.
Bank Indonesia memastikan kesiapan operasional, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran yang diselenggarakan BI maupun Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, Bank Indonesia juga memperluas layanan kas khususnya penukaran uang oleh perbankan serta edukasi rupiah kepada masyarakat terutama pada Ramadhan untuk mengakselerasi program Cinta Bangga dan Paham Rupiah.
(Fakhri Rezy)