Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digugat PKPU, Anak Usaha Waskita Nunggak Rp15 Miliar

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |13:22 WIB
Digugat PKPU, Anak Usaha Waskita Nunggak Rp15 Miliar
Rupiah (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) digugat oleh sebuah perseroan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara :151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. Gugatan tersebut terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Dapat kami informasikan bahwa gugatan permohonan PKPU dimaksud adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp5 miliar dan Rp10 miliar oleh vendor pemasok material alam," tulis keterbukaan informasi publik BEI yang dikutip Okezone, Rabu (21/4/2021).

 Baca juga: Waskita Beton Precast Bidik Kontrak Baru Rp7,88 Triliun di 2021

Anak usaha PT Waskita Karya itu tetap berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik serta akan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement