JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) digugat oleh sebuah perseroan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara :151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. Gugatan tersebut terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Dapat kami informasikan bahwa gugatan permohonan PKPU dimaksud adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp5 miliar dan Rp10 miliar oleh vendor pemasok material alam," tulis keterbukaan informasi publik BEI yang dikutip Okezone, Rabu (21/4/2021).
 Baca juga: Waskita Beton Precast Bidik Kontrak Baru Rp7,88 Triliun di 2021
Anak usaha PT Waskita Karya itu tetap berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik serta akan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.
"Terkait dengan proses penyelesaian PKPU dimaksud, PT Waskita Beton Precast telah melakukan komunikasi intensif kepada pemohon dan telah tercapai kesepahaman antara para pihak untuk menyelesaikan permasalahan," sambungnya.
 Baca juga: Mau Cari Kerja? Nih Ada Lowongan di Anak Usaha BUMN
Kemudian, perseroan juga memastikan bahwa gugatan PKPU tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan permasalahan hukum.
"Tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha karena perseroan telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi Covid-19," tutupnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)