JAKARTA - Penerima BLT UMKM 2021 tahap kedua mulai didata. Pendataan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia. Ditargetkan, awal Mei nanti sudah mulai disalurkan kepada 3 juta pedagang.
Lantas, apa yang Harus Dilakukan Pedagang Jika Dinyatakan sebagai Penerima BLT UMKM?
Baca Juga: Tata Cara Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM, maka penerima akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur melalui pesan teks seperti whatsapp atau panggilan telepon.
Saat ini, sudah ada lembaga perbankan yang sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyalurkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta, yaitu Bank BRI, BNI dan Bank Aceh Syariah.
Baca Juga: BLT UMKM Cair, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
"Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen e-KTP; fotokopi NIB atau SKU; kartu keluarga," tulis akun Instagram @kemenkopukm yang dikutip Okezone, Rabu (21/4/2021).
Kemudian, tahapannya ialah mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
"Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus," sambungnya.
Pemerintah memutuskan untuk kembali menggelontorkan BLT UMKM pada tahun ini. Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun.
Untuk tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Kini, untuk tahap kedua sedang dalam pendataan hingga akhir April 2021 mendatang.
Sebagai informasi, bagi mereka yang belum mendapatkan BLT UMKM pada tahun lalu, kini proses pengusulan BLT UMKM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.
Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.
Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)