KOTA MALANG - Kebijakan larangan mudik membuat sejumlah sektor pusat perbelanjaan terdampak signifikan. Padahal para pelaku ini awalnya berharap Lebaran tahun ini bisa panen rejeki setelah sekian lama perekonomian terdampak Covid-19.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya Suwanto menyatakan, larangan mudik yang diputuskan pemerintah pusat telah mempengaruhi sektor ritel, yang cukup berdampak bagi pelaku yang berkecimpung di mal.
“Pasti ada pengaruh, meski boleh dikaitkan signifikan atau nggaknya, saya belum bisa lihat,” ucap Suwanto saat dikonfirmasi Okezone, pada Selasa (27/4/2021).
Baca Juga:Â Bertemu Jokowi, Pengusaha Mal Minta Vaksinasi untuk Ekonomi dan Kesehatan
Suwanto menambahkan, sebenarnya pusat perbelanjaan atau mal dasarnya melayani kebutuhan sehari – hari masyarakat sekitar, atau masyarakat dalam wilayah tertentu saja. Namun di sisi lain adanya budaya mudik di saat lebaran Idul Fitri, memberikan penambahan pemasukan kepada para tenant dan penjual yang ada di pusat – pusat perbelanjaan.
“Dengan adanya mudik diperbolehkan, otomatis bisa menambah orang untuk datang datang ke mal, otomatis orang luar kota masuk, kalau sekarang tidak diizinkan, otomatis akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada penambahan orang-orang luar kota yang masuk ke mal, otomatis akan menurunkan okupansi,” terangnya.
Baca Juga:Â Minggu Pertama Puasa, Masyarakat Mulai 'Serbu' Mal tapi Tak Belanja
Dijelaskan Suwanto, dirinya menyayangkan peniadaan mudik di tahun 2021 ini di tengah pencanangan pemulihan ekonomi nasional yang dicanangkan pemerintahan. Mengingat pengunjung dari luar wilayah Malang bisanya cukup menyumbang penambahan pendapatan kepada para tenat dan pelaku usaha di pusat perbelanjaan.
“Tetap kita berharap mudik diizinkan sebenarnya, pasti akan nambahin traffic pengunjung, otomatis akan menambah omzet tenant, efek dominonya seperti itu. Dengan adanya pelarangan kayak gini ya tidak bisa berbuat banyak, itu keputusan pemerintah,” bebernya.
Namun pihaknya tetap mengapresiasi langkah pemerintah pusat mengenai keputusan larangan mudik, demi mencegah penyebaran Covid-19.