JAKARTA β Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan peraturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Peraturan tersebut menjelaskan jenis pekerja/buruh yang mendapatkan THR. Lalu bagaimana dengan peserta magang di sebuah perusahaan atau institusi?
βTHR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau perjanjian kerja waktu tertentu, sehingga magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan. Karena magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja,β tulis akun Instagram @kemnaker, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga:Β Gaji Naik Sebelum Lebaran, Berapa Besaran THR-nya?
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima THR Keagamaan.
Dia menjelaskan bahwa ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
Baca Juga:Β Regulasi Harus Ditegakkan, Pengusaha Wajib Taati Aturan THR
Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.