Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Perluas Aturan UMKM yang Bisa Ajukan Kredit ke Bank

Hafid Fuad , Jurnalis-Rabu, 28 April 2021 |12:00 WIB
OJK Perluas Aturan UMKM yang Bisa Ajukan Kredit ke Bank
Perluasan Aturan UMKM yang Bisa Ajukan Kredit ke Bank. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Perbankan juga menyatakan membutuhkan insentif dalam bentuk Penjaminan kredit dibandingkan insentif bunga. Karena kondisi likuditas bank sekarang sedang berlebih dan BI juga sudah menggelontorkan banyak likuiditas ke perbankan. Tapi bank butuh kepastian untuk debitur yang masih ragu-ragu berusaha. Ada risiko kreditnya tidak digunakan setahun dan ini butuh jaminan," jelasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo di awal bulan April 2021 meminta angka rasio kredit yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM ditargetkan mencapai 30% di tahun 2024.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement