Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Besaran THR Pekerja yang Naik Gaji?

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Kamis, 29 April 2021 |05:35 WIB
Berapa Besaran THR Pekerja yang Naik Gaji?
THR (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib dilaksanakan perusahaan H-7 Lebaran. Perhitungan THR tersebut dihitung berdasarkan upah pokok.

Dilansir dari Instagram @kemnaker, Rabu (28/4/2021), adapun nominalnya bagi pekerja yang mengalami kenaikan gaji kurang dari sebulan yang lalu, THR akan mengikuti nominal upah terbaru.

“Pekerja/Buruh yang mendapatkan kenaikan gaji pada saat kurang dari 1 bulan sebelum hari raya keagamaan, maka perhitungan THR menggunakan upah terbaru dikarenakan upah tersebut merupakan upah yang berlaku,” tulis akun @kemnaker.

Sebagai informasi, ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Baca Selengkapnya: Gaji Naik Sebelum Lebaran, Berapa Besaran THR-nya?

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement