JAKARTA - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib dilaksanakan perusahaan H-7 Lebaran. Perhitungan THR tersebut dihitung berdasarkan upah pokok.
Dilansir dari Instagram @kemnaker, Rabu (28/4/2021), adapun nominalnya bagi pekerja yang mengalami kenaikan gaji kurang dari sebulan yang lalu, THR akan mengikuti nominal upah terbaru.
“Pekerja/Buruh yang mendapatkan kenaikan gaji pada saat kurang dari 1 bulan sebelum hari raya keagamaan, maka perhitungan THR menggunakan upah terbaru dikarenakan upah tersebut merupakan upah yang berlaku,” tulis akun @kemnaker.
Sebagai informasi, ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Baca Selengkapnya: Gaji Naik Sebelum Lebaran, Berapa Besaran THR-nya?
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.