JAKARTA - Mulai hari ini ada beberapa ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang mengalami penyesuaian tarif. Salah satunya adalah ruas tol Ngawi Kertosono yang mengalami penyesuaian sejak pukul 00.00 WIB hari ini.
Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 261/KPTS/M/2021 Tanggal 3 Maret 2021.
Baca juga: Pengumuman, Besok Tarif Tol Ngawi-Kertosono Naik
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Serta pada pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Jika mengacu pada inflasi sebesar 3,38%, maka tarif tol Ngawi-Kertosono untuk golongan 1 dengan rute terjauh naik dari Rp88.000 menjadi Rp91.000.
Baca juga: Tarif 29 Ruas Tol Waskita Bakal Naik, Berapa Besarannya?
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan, kenaikan tarif ini disetujui setelah perseroan telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai persyaratan kenaiak tarif tol. Selain itu juga sosialisasi telah dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (29/4/2021).