Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingin Investasi Tanah? Begini Cara Hitung-hitungannya

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 29 April 2021 |06:07 WIB
Ingin Investasi Tanah? Begini Cara Hitung-hitungannya
Lahan Kosong (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejatinya, investasi properti dalam bentuk tanah merupakan unsur paling penting dalam usaha properti. Tanah merupakan properti yang secara fisik tidak akan berkurang, tidak mengenal depresiasi, dan tidak terpengaruh akan inflasi.

Nilai harga tanah yang cenderung meningkat setiap tahunnya, hampir tidak pernah terdengar adanya penurunan harga tanah, kecuali apabila terjadi hal luar biasa yang dapat mempengaruhi nilai tanah berkurang.

 Baca juga: Investasi dari Sektor Manufaktur Naik 38%, Tembus Rp88 Triliun

Melansir dari buku "Pensiun & PHK? No! Inovasi Karier Kedua Anda" oleh Tessie Setiabudi, Jakarta, Jumat (28/4/2021), tanah juga dapat dijadikan simpanan jangka panjang. Dari pengalaman penulis, persentase kenaikan harga tanah melebihi persentase bunga bank.

Sebelum membeli tanah, carilah informasi mengenai perencanaan kota atau daerah tempat tanah itu berlokasi. Ini penting untuk menghindari kerugian. Jangan sampai tanah yang dibeli tidak dapat dijadikan sebagai usaha properti.

 Baca juga: Investasi Rp219 Triliun 'Banjiri' RI, Serap 311.793 Tenaga Kerja

Gali juga informasi tentang asal-usul kontur tanah, apakah bekas rawa atau lainnya, hal ini untuk mengantisipasi pondasi bangunan yang akan didirikan.

Tanah juga dapat dilakukan pengusahaan dalam beberapa cara antara lain:

1. Dalam bentuk asli disewakan dan dijual kembali dalam beberapa tahun mendatang

2. Dijual dalam bentuk kavling

3. Dibuat kavling kemudian dibangun rumah atau ruko untuk dijual atau disewakan

4. Dibangun kontrakan atau kos

5. Bekerja sama dengan pengembang untuk dibangun apartemen atau condotel.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement