JAKARTA - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) melakukan perubahan pengurus Perseroan. Hal tersebut sesuai persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) KAEF.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (30/4/2021), RUPST menyetujui perubahan nomenklatur jabatan anggota Direksi Kimia Farma dari semula Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Adapun pemegang saham menyetujui pemberhentian sejumlah komisaris dan direksi Perseroan, mulai dari Alexander Ginting (Komisaris Utama), Nurrachman (Komisaris Independen), Chrisma Aryani Albandjar (Komisaris) dan Pardiman (Direktur Keuangan).
Baca Juga: Heboh Rapid Test Antigen Bekas, Erick Thohir Diminta 'Sentil' Kimia Farma
RUPST memutuskan mengangkat Abdul Kadir sebagai Komisaris Utama, Kamelia Faisal sebagai Komisaris Independen, Dwi Ary Purnomo sebagai Komisaris dan Lina Sari sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Baca Juga: Marah Besar, Erick Thohir Kutuk Pelaku Rapid Test Antigen Bekas
Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, maka susunan Keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Komisaris
1 Abdul Kadir - Komisaris Utama
2 Kamelia Faisal - Komisaris Independen
3 Subandi Sardjoko - Komisaris
4 Dwi Ary Purnomo - Komisaris
5 Musthofa Fauzi - Komisaris Independen