Dari segi skala aset untuk perusahaan dalam pipeline bila merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, detailnya adalah sebagai berikut:
- 6 Perusahaan aset skala kecil. (aset dibawah Rp50 Miliar)
- 10 Perusahaan aset skala menengah. (aset antara Rp50 Miliar s.d. Rp250 Miliar)
- 6 Perusahaan aset skala besar. (aset diatas Rp250 Miliar).
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.