JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. Seperti diketahui pemerintah memberlakukan pelarangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.
“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegasnya dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Sri Mulyani Sudah Cairkan THR PNS hingga Pensiunan Rp13,7 Triliun
Dia mengatakan sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Dia mengatakan kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.