JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan penyesuaian kegiatan operasional 15 bandaranya pada masa larangan mudik 6 - 17 Mei 2021 mendatang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui, pada masa peniadaan mudik tersebut, Pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian seluruh transportasi, termasuk transportasi udara, untuk seluruh angkutan udara niaga dan bukan niaga, kecuali sarana transportasi udara yang dikecualikan seperti penerbangan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat; operasional kargo, operasional angkutan udara perintis, operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.
Baca Juga:Â BPS Ungkap Dampak Pelarangan Mudik pada Ekonomi RI
Berbagai penyesuaian operasional yang dilakukan Angkasa Pura I yaitu menyiapkan Posko Pengendalian Transportasi Udara Masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H sejak 6 hingga 24 Mei 2021 dengan memperhatikan protokol kesehatan, menyiapkan fasilitas konter atau meja kursi di area terminal keberangkatan serta terminal kedatangan untuk pelaksanaan verifikasi kriteria dan persyaratan pengecualian, dan melakukan penyesuaian jam operasional bandara.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi menyebut penyesuaian kegiatan operasional di 15 bandara yang dimulai sejak 6 hingga 24 Mei ini terutama bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik demi menekan laju penyebaran Covid-19.
"Selain itu, penyesuaian kegiatan operasional ini merupakan upaya Manajemen untuk melakukan efisiensi operasional bandara di tengah penurunan trafik yang cukup tajam pada masa larangan mudik ini. Adapun upaya efisiensi yang dilakukan yaitu pengurangan waktu operasional sebagian besar bandara dan pengurangan penggunaan utilitas," ujar dia di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Penyesuaian waktu operasional dilakukan di 11 bandara, sedangkan waktu operasional 4 bandara lainnya tetap. Empat bandara tersebut adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Lombok Praya, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Sentani Jayapura.
Baca Juga:Â Masyarakat Mohon Paham, Mudik Dilarang agar Tak Ada Lonjakan Kasus Covid-19
Adapun waktu operasional 15 bandara Angkasa Pura I pada masa larangan mudik yaitu:
1. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tetap beroperasi 13 jam sejak pukul 07.00 - 20.00 WITA.
2. Bandara Juanda Surabaya beroperasi 12 jam sejak pukul 06.00 - 18.00 WIB dari sebelumnya 14 jam (06.00 - 20.00 WIB)
3. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar beroperasi 12 jam sejak pukul 06.00 - 18.00 WITA dari sebelumnya 17 jam (14.00 - 21.00 WITA).
4. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan beroperasi 10 jam sejak pukul 08.00 - 18.00 WITA dari sebelumnya 12 jam (06.00 - 18.00 WITA).
5. Bandara Adisutjipto Yogyakarta beroperasi 4 jam sejak pukul 07.00 - 12.00 WIB dari sebelumnya 9 jam (pukul 07.00 - 16.00 WIB).
Follow Berita Okezone di Google News