Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Tak Mampu Bayar THR, Menko Airlangga Turun Tangan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 05 Mei 2021 |17:33 WIB
Perusahaan Tak Mampu Bayar THR, Menko Airlangga Turun Tangan
Menko Perekonomian Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
A
A
A

Adapun,perusahaan diberikan kesempatan untuk melakukan dialog atau perundingan bersama para pekerja perihal waktu pembayaran THR yang bisa mencapai H-1 jika perusahaan tersebut memang masih terdampak pandemi.

Sebagai informasi, data Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 776 laporan pembayaran THR selama periode tersebut. Jumlah tersebut melonjak tinggi dari jumlah laporan pada 23 April lalu, yakni 292 pengaduan yang terdiri atas 484 konsultasi dan 292 pengaduan THR.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement