JAKARTA - Beberapa operator bus masih diperkenankan untuk beroperasi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Asalkan para kendaraan bus tersebut memiliki stiker yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, angkutan bus ini hanya digunakan untuk penumpang mudik. Akan tetapi dikhususkan untuk penumpang yang dikecualikan.
“Angkutan ini digunakan untuk non mudik jadi bukan untuk mudik hanya untuk kepentingan mendesak,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Tradisi Mudik Lebaran Telah Ada Sejak Zaman Majapahit, Benarkah?
Adapun orang-orang atau penumpang yang dikecualikan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021. Kemudian juga tertuang dalam aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021.
Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. Namun orang-orang yang dikecualikan tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Mobil Ambulans Nekat Bawa 7 Pemudik di Gerbang Tol Cikarang
“Kepentingan mendesak itu ada 4 pertama perjalanan dinas kedua apabila kelurga meninggal kemudian ada keluaga sakit kemudian juga ibu hamil atau melahirkan,” jelasnya.