Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Sederet Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Bayar THR

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |18:40 WIB
Ini Sederet Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Bayar THR
THR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dia juga mengingatkan Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis juga harus didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.

"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," kata Anwar.

Anwar juga mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha," tegasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement