Oleh karena itu, wajar jika jumlah penumpang pada periode larangan mudik lebih kecil dengan adanya pembatasan operasional kereta. Ditambah pemerintah juga memberlakukan larangan mudik meskipun ada beberapa kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota dengan syarat tertentu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021.
“Jadi kalau kita bicara melonjak atau menurun sudah pasti sangat menurun ya. Karena memang dari sisi jumlah perjalanannya sudah sangat terbatas,” jelasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.