JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, THR juga harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah membuka posko THR. Bagi para pekerja yang tak mendapatkan THR itu bisa melaporkan ke posko THR.
Ada sejumlah fakta menarik dari pencairan THR. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (9/5/2021).
1. Kemnaker Jelaskan Ketentuan THR bagi PPNPN
Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan mengenai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Ketentuan THR bagi PPNPN tersebut disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah pekerja.
Baca Juga:Â 5 Fakta Jokowi dan Pejabat Negara Dapat THR, Segini Besarannya
2. THR Tak Cair Lapor ke Mana.
Sesuai dengan SE Nomor M/6/HK/04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Kemnaker mendirikan posko THR Keagamaan untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja/buruh.
Posko THR ini selain ada di Kemnaker, juga ada di tingkap provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga:Â Pembagian THR PNS Tak Merata, Ada Apa?
Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan
3. THR Cair, Bagaimana Nasib Pekerja yang di-PHK Perusahaan?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, jika pekerja di-PHK terhitung 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka dia masih berhak menerima THR. Namun berbeda halnya jika pekerja resign atau mengundurkan diri.
Bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (tetap) dan terjadi PHK oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka berhak mendapatkan THR. Sedangkan, resign/pengunduran diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha melainkan oleh pekerja/buruh itu sendiri. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, maka dia tidak berhak mendapatkan THR