Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lengkapi Syarat Ini jika Ingin Keluar Kota Naik Kereta saat Larangan Mudik

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 11 Mei 2021 |18:35 WIB
Lengkapi Syarat Ini jika Ingin Keluar Kota Naik Kereta saat Larangan Mudik
Kereta Api (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Namun, bagi kelompok yang dikecualikan ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar diizinkan untuk berangkat. Pertama adalah, harus mendaptkan surat izin dari lurah bagi yang memiliki urusan keluarga dan surat tugas dari kantor disertai dengan cap basah untuk yang ingin pergi dinas.

““Perlu diketahui lagi, kalaupun memang akan berangkat karena perdinasan harus jelas surat yang dibutuhkan adalah surat jalan yang menjelaskan akan dinas kemana, untuk kepentingan apa dan tanggal berapa,” jelasnya.

Eva menambahkan, untuk memastikan masyarakat yang menggunakan transportasi kereta bukan untuk tujuan mudik. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa dengan cermat syarat perjalanan orang.

“Perlu diketahui lagi, kalaupun memang akan berangkat karena perdinasan harus jelas surat yang dibutuhkan adalah surat jalan yang menjelaskan akan dinas kemana, untuk kepentingan apa dan tanggal berapa. Bukan surat keterangan bekerja. Sehingga meskipun ada kepentingan dinas tapi yang dibawa surat keterangan bekerja mohon maaf tidak bisa diakomodir,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement