JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mendorong UMKM untuk bisa mendistribusikan BBM. Langkah ini sebagai upaya penguatan koperasi dan UMKM agar semakin berdaya saing.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan dalam implementasinya, Kementerian Koperasi dan UKM bersama PT Pertamina (Persero) secara resmi telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Baca Juga:Â Sandiaga Uno: Ekonomi Digital Solusi UMKM Keluar dari Keterpurukan
"Dengan harapan koperasi dan UMKM didorong menjadi mitra strategis dalam menjamin ketersediaan dan pemerataan distribusi energi di Indonesia dengan menjadi pengelola outlet/agen Pertamina Shop (Pertashop)," papar Zabadi di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Tercatat, saat ini, terdapat 13 koperasi di 7 provinsi yang mengantongi izin usaha tambahan sebagai pengelola outlet/agen Pertashop. Yakni, KUD Koperasi Unit Desa Sarasah Jrg Pasir Jaya, Koperasi Konsumen Dua Putri Mandiri, Koperasi Mesrania, Koperasi LKM DAPM Mandiri Makmur, Koperasi Gema Indonesia Maju, Koperasi Pemasaran Warung Karya, Koperasi Bina Sejahtera Sampora, Koperasi Bumi Rejeki, Koperasi Nur Lintang Falah, Koperasi Krama Subak Lumbung Sari Temesi, Koperasi Produksi Kristar, Koperasi Bumdes Matilango, dan KUD Wanasari.
Baca Juga:Â Duh! Banyak UMKM Belum Punya Izin Usaha, Kok Bisa?
"Di samping itu, ada 8 koperasi di 4 provinsi sedang dalam proses evaluasi kelayakan oleh Pertamina," ujar Zabadi.
Menurut Zabadi, kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Pertamina sangat potensial untuk dikembangkan melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama.