Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Cuma PNS, Pimpinan Instansi Berikan Cuti saat Lebaran Bisa Disanksi

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 13 Mei 2021 |15:32 WIB
Bukan Cuma PNS, Pimpinan Instansi Berikan Cuti saat Lebaran Bisa Disanksi
PNS Dilarang Cuti saat Mudik Lebaran. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Hore, 31 Ribu Pegawai Non-PNS Jawa Barat Dapat Bonus 1 Kali Gaji

“Yang diperbolehkan hanya beberapa cuti-cuti itu. Kalau di luar itu pimpinannya tetap memberikan cuti pasti bisa kena (sanksi),” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa sanksi bagi pimpinan instansi juga berlaku sanksi ringan, sedang dan berat sebagaimana yang diatur di dalam PP tentang Disiplin PNS

“Sanksinya sesuai PP 53/2010,” pungkasnya. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement