Seperti diketahui, BPUM yang telah disiapkan tahun 2021 ini sebesar Rp11,76 triliun yang akan diperuntukkan bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Diharapkan akan ada tambahan untuk 3 juta penerima lagi.
Dengan adanya BPUM dapat membantu pelaku usaha tetap bertahan di masa pandemi Covid-19 yang belum mereda. Meski tahun ini jumlahnya turun menjadi Rp1,2 juta per penerima.
Selain BPUM, ada juga bantuan program restrukturisasi, pemberian subsidi bunga KUR dan non KUR, PPh final ditanggung pemerintah, imbal jasa penjaminan dan penyediaan dana bergulir bagi koperasi yang disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang merupakan Satuan Kerja dari KemenkopUKM.
(Feby Novalius)