Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Produk Mau Diboikot, Indomaret Klaim Sudah Bayar THR 2020

Aditya Pratama , Jurnalis-Senin, 17 Mei 2021 |17:16 WIB
Produk Mau Diboikot, Indomaret Klaim Sudah Bayar THR 2020
ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Hal ini bermula dari adanya salah satu pegawai mereka yang dilaporkan ke polisi oleh perusahaan karena memperjuangkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2020.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan salah satu anggotanya yang bernama Anwar Bessy dilaporkan secara pidana oleh Indomarco Prismatama lantaran telah merusak gypsum kantor saat memperjuangkan THR 2020.

"Ada salah satu pengurus kami yaktu Anwar Bessy, karena dia ingin mendapatkan kepastian, maka dia emosional. Spontan kemudian menggerakkan tangannya membentur ke gypsum sampai bolong 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar diproses pidana, padahal itu seharusnya masalah kecil yang tidak perlu dipidanakan," kata Riden di Jakarta, Senin (17/5/2021).

Sambung dia mengatakan, laporan itu sudah masuk ke dalam proses persidangan. Berdasarkan catatan Riden, persidangan sudah dilakukan dua kali sejak manajemen Indomaret melaporkan Anwar.

Baca Juga: 4 Fakta Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement