Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Ke-13 PNS Cair Sesuai Jadwal, Ini Besaran dan Tahapannya

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Selasa, 18 Mei 2021 |04:45 WIB
Gaji Ke-13 PNS Cair Sesuai Jadwal, Ini Besaran dan Tahapannya
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Setelah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13 sesuai jadwal, yaitu pada Juni 2021 mendatang.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan, gaji ke-13 akan segera cair.

"Sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 tahun 2021, bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," kata Sudarso saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/5/2021).

Sebagai informasi, gaji ke-13 yaitu tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.

Baca selengkapnya: Hore! Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Juni, Ini Tahapannya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement