Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Operasional KA Jarak Jauh Kembali Normal Pasca-Larangan Mudik tapi Syarat Diperketat

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 18 Mei 2021 |17:01 WIB
Operasional KA Jarak Jauh Kembali Normal Pasca-Larangan Mudik tapi Syarat Diperketat
Kereta Api (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan dengan normal kereta api jarak jauh. Hal ini dilakukan menyusul telah berakhirnya periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, jumlah armada kereta yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir kembali normal seperti periode pandemi sebelum larangan mudik lebaran. Namun, operasional akan tetap mengacu pada ketetapan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Jumlah Kereta Api (KA) yang beroperasi normal seperti pada masa pandemi sebelum larangan mudik,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (18/5/2021).

Namun mengenai syarat perjalanan penumpang akan tetap diperketat. Hal ini sesuai dengan addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

“Namun secara aturan penumpang masih tetap menerapkan pengetatan. Operasional saat ini mengacu pada ketetapan masa pengetatan perjalanan,” jelasnya.

Baca Juga: 81 Ribu Penumpang ke Luar Kota Naik Kereta saat Larangan Mudik

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement