Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Mudik Berakhir, Penumpang Kereta Tak Wajib Bawa Surat Tugas

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 19 Mei 2021 |17:48 WIB
Larangan Mudik Berakhir, Penumpang Kereta Tak Wajib Bawa Surat Tugas
Kereta (Foto: Ilustrasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Periode larangan mudik lebaran kini sudah berakhir. PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun kembali mengoperasikan beberapa kereta api jarak jauh kembali ke berbagai rute.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan dengan berakhirnya masa larangan mudik maka penumpang kereta api jarak jauh tidak lagi menyertakan surat izin perjalanan. Akan tetapi harus tetap melampirkan surat keterangan bebas covid-19.

Baca Juga: Anies Satroni Rumah Warga yang Nekat Mudik di Sunter Agung

“Masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam,” ujarnya dalam keteranganya, Rabu (19/5/2021).

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun. Selain itu juga ada pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.

Baca Juga: Operasi Ketupat Jaya Diperpanjang Antisipasi Puncak Arus Balik 21-23 Mei

“Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Joni.

Mulai 18 Mei 2021 pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25%. Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement