Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru Dibentuk, KPPU Langsung Pelototi GoTo

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 20 Mei 2021 |17:09 WIB
Baru Dibentuk, KPPU Langsung Pelototi GoTo
GoTo (Foto: Dokumentasi GoTo)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tengah mengawasi transaksi pendirian Grup GoTo, bentukan kombinasi usaha yang melibatkan Gojek dan Tokopedia. Pasalnya ada potensi pelanggaran persaingan usaha dalam kombinasi usaha yang dibentuk sejak 17 Mei 2021.

Sebagaimana diketahui, Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya. Kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini.

"Hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia. Jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif," kata Anggota KPPU, M Afif Hasbullah dalam keterangan tertulis yang disebarkan Kantor Wilayah KPPU Medan, Kamis (20/5/2021).

 Baca Juga: Bisnis GoTo Bikin Pesaing Mati Kutu?

Afif menuturkan, Jika dibutuhkan relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 hari, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Untuk itu, KPPU menghimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut," katanya.

KPPU, terang Afif, secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi strategis. Pengawasan atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki KPPU di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari berbagai notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement