Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hemat Uang Negara, Sri Mulyani Instruksikan Potong Tukin, THR dan Gaji ke-13 PNS!

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 21 Mei 2021 |12:51 WIB
Hemat Uang Negara, Sri Mulyani Instruksikan Potong Tukin, THR dan Gaji ke-13 PNS!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

Selanjutnya, Kementerian/Lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

"Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan," tulisnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement