Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hemat Uang Negara, Sri Mulyani Instruksikan Potong Tukin, THR dan Gaji ke-13 PNS!

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 21 Mei 2021 |12:51 WIB
Hemat Uang Negara, Sri Mulyani Instruksikan Potong Tukin, THR dan Gaji ke-13 PNS!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau semua Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja Tahun Anggaran 2021.

Penghematan belanja K/L 2021 bisa berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Baca Juga: Yuk Siapkan Berkas, Pendaftaran CPNS Dibuka Bulan Ini

"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021," tulis aturan yang dikutip, di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Untuk memenuhi kebutuhan belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021, Pendamping Peserta Dilarang Datang ke Lokasi Tes

Lalu, sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan Gaji ke-13.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement