JAKARTA - Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) akan mengalami penyesuaian tarif sebesar 3,24% mulai 24 Mei 2021 mendatang. Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 507/KPTS/M/2021 Tanggal 27 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.
Sebagai gambaran, untuk golongan 1 dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi tarifnya naik Rp1.500 dari semula Rp50.000 menjadi Rp51.500. Sementara itu, untuk jalur yang terkoneksi dengan jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia juga mengalami penyesuaian dari yang semula untuk golongan 1 adalah tarifnya Rp23.000 berubah menjadi Rp23.500.
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Teddy Rosady mengatakan, pengelola Jalan Tol MKTT telah memenuhi seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dipersyaratkan. SPM sendiri merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Peraturan Menteri PUPR.
Baca Juga: Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik Mulai 24 Mei, Ini Rinciannya
Selain pemenuhan SPM, pihaknya juga melaksanakan berbagai peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
“PT JMKT secara konsisten melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” ujarnya dalam keteranganya, Jumat (21/5/2021).
Di bidang transaksi misalnya peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan fasilitas top up elektronik di lajur gardu transaksi. Khususnya pada gardu-gardu padat seperti di Gerbang Tol Tebing Tinggi, dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol.
Baca Juga: 4 Fakta Warga Dapat Rp1,15 Triliun dari Pembebasan Lahan Tol
Kemudian pada bidang layanan lalu lintas dilakukan penambahan fasilitas jalan tol, seperti penambahan mobil patroli dan derek, pemasangan smart CCTV, penambahan Variable Message Sign (VMS), penggantian marka putih menjadi marka berwarna kuning di bahu dalam sepanjang jalan tol, dan penambahan rambu-rambu petunjuk arah.