Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Sri Mulyani yang Bikin PNS Resah, Gaji ke-13 Dipotong

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 22 Mei 2021 |04:31 WIB
Aturan Sri Mulyani yang Bikin PNS Resah, Gaji ke-13 Dipotong
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021, untuk memenuhi kebutuhan belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021," tulis aturan yang dikutip, di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Penghematan belanja K/L 2021 bisa berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Selanjutnya, Kementerian/Lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

Baca selengkapnya: Hemat Uang Negara, Sri Mulyani Instruksikan Potong Tukin, THR dan Gaji ke-13 PNS!

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement