“Saya harap anggaran tersebut betul-betul bisa menghasilkan dampak penurunan stunting bagi anak-anak Indonesia, dengan saling berkoordinasi dan berkolaborasi karena stunting tidak bisa diselesaikan oleh satu K/L atau satu daerah,” ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan APBD 2022 untuk Percepatan Penurunan Stunting, Senin (24/5/2021).
Menurut Sri Mulyani, dengan anggaran tersebut maka seluruh instansi baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk sesegera mungkin menyalurkan angka tersebut untuk penurunan angka stunting. Berdasarkan anggaran di 2020, ada 20 Kementerian Lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk 86 output dalam rangka penurunan stunting dan dialokasikan di 260 kab kota.
"Dengan berbagai anggaran sangat besar tanggung jawab seluruh K/L dan pemda untuk betul-betul hasilkan manfaat nyata penurunan stunting bagi anak anak Indonesia," ucapnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: 67 Pegawai Kementerian Keuangan Meninggal karena Covid-19
Menurut Sri Mulyani, TKDD tersebut telah disusun dengan desain transfer yang konvergen untuk mengintegrasikan berbagai sumber TKDD dalam penanggulangan stunting melalui penerbitan PMK Nomor 61/PMK.07/2019. Aturan tersebut dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.
"PMK ini berikan panduan bagi pemda dalam melaksanakan konvergensi pendanaan agar penanggulangan stunting di daerah semakin efektif," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)