JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat rezeki nomplok karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) meloloskan kenaikan tunjangan untuk sejumlah jabatan.
Presiden Jokowi resmi membubuhkan tanda tangannya di Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
"Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021," seperti tertulis dalam aturan tersebut dikutip, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Misterius! Gaji PNS dan Iuran Pensiun Dibayar tapi Orangnya Tidak Ada
Aturan baru tersebut mengatur besaran tunjangan dari Rp289.000 hingga Rp1,75 juta per bulan. Sekaligus berarti menggugurkan aturan sebelumnya yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, tunjangan hanya berkisar Rp220.000 hingga Rp600.000 per bulan.
Tunjangan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat. Sementara bagi PNS yang bekerja di instansi daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).