Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunjangan PNS Naik, Ini Rincian dan Kriteria yang Dapat

Hafid Fuad , Jurnalis-Senin, 24 Mei 2021 |18:10 WIB
   Tunjangan PNS Naik, Ini Rincian dan Kriteria yang Dapat
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyedia Rp762.000,00

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp436.000,00

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp344.000,00

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp289.000,00

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement