Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunjangan PNS Naik, Ini Rincian dan Kriteria yang Dapat

Hafid Fuad , Jurnalis-Senin, 24 Mei 2021 |18:10 WIB
   Tunjangan PNS Naik, Ini Rincian dan Kriteria yang Dapat
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tunjangan PNS naik setelah Presiden Jokowi resmi membubuhkan tanda tangannya di Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Aturan baru tersebut mengatur besaran tunjangan dari Rp289.000 hingga Rp1,75 juta per bulan. Sekaligus berarti menggugurkan aturan sebelumnya yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, tunjangan hanya berkisar Rp220.000 hingga Rp600.000 per bulan.

Tunjangan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat. Sementara bagi PNS yang bekerja di instansi daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Misterius! Gaji PNS dan Iuran Pensiun Dibayar tapi Orangnya Tidak Ada 

Pemberian tunjangan PNS penggerak swadaya masyarakat akan dihentikan bila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lainyang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berikut rincian tunjangan yang diberikan seperti dikutip Okezone, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Jabatan Fungsional

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp1.755.000,00

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp1.314.000,00

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp1.120.000,00

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp532.000,00

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement