Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dimoratorium, Jumlah Pekerja Asing di Indonesia Terus Turun

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 25 Mei 2021 |14:01 WIB
Dimoratorium, Jumlah Pekerja Asing di Indonesia Terus Turun
Menaker Moratorium Tenaga Kerja Asing. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

"Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas," ucapnya.

Ida menjelaskan, keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing. Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement