JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75%. Penurunan ini dilakukan demi mendukung transmisi penurunan kebijakan suku bunga dan meningkatkan transaksi non tunai.
"BI menurunkan batas maksimum dari 2% menjadi 1,75% per bulan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga:Â Waspada! 8 Tanda Utang Kartu Kredit Sudah di Luar Kendali
Dia mengatakan, penurunan bunga kartu kredit ini akan berlaku pada 1 Juli 2021. Sebelumnya pada 1 Mei 2020 BI memangkas bunga kartu kredit menjadi 2% dari sebelumnya 2,25%.
Saat itu alasan BI menurunkan bunga kartu kredit sebagai salah satu kebijakan penyangga ekonomi.
"Kelonggaran ini juga diharapkan bisa meringankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.
Baca Juga:Â Milenial Boleh Miliki Kartu Kredit, Ini Penjelasannya
Sementara itu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 24-25 Mei 2021 memutuskan untuk menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 3,5% basis point (bps).
Follow Berita Okezone di Google News