JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75%. Penurunan ini dilakukan demi mendukung transmisi penurunan kebijakan suku bunga dan meningkatkan transaksi non tunai.
"BI menurunkan batas maksimum dari 2% menjadi 1,75% per bulan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Waspada! 8 Tanda Utang Kartu Kredit Sudah di Luar Kendali
Dia mengatakan, penurunan bunga kartu kredit ini akan berlaku pada 1 Juli 2021. Sebelumnya pada 1 Mei 2020 BI memangkas bunga kartu kredit menjadi 2% dari sebelumnya 2,25%.
Saat itu alasan BI menurunkan bunga kartu kredit sebagai salah satu kebijakan penyangga ekonomi.
"Kelonggaran ini juga diharapkan bisa meringankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.
Baca Juga: Milenial Boleh Miliki Kartu Kredit, Ini Penjelasannya
Sementara itu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 24-25 Mei 2021 memutuskan untuk menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 3,5% basis point (bps).
Perry mengatakan, keputusan ini mempertimbangkan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga. Ditambah sebagai langkah lanjutan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
"Berdasarkan assessment secara keseluruhan Rapat Dewan Gubernur BI pada tanggal 24 sampai 25 Mei memutuskan untuk menahan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate sebesar 3,5%. Keputusan ini mempertimbangkan perlunya stabilitas nilai tukar rupiah dan akselerasi ekonomi," kata Perry.
(Feby Novalius)