Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi PNS Tak Update Data

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 26 Mei 2021 |16:10 WIB
Sanksi PNS Tak Update Data
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melakukan pemutakhiran data akan mengalami kemandekan karir. Langkah itu usai ditemukan adanya 97.000 data misterius PNS pada 2014 lalu.

"Sebenarnya sih kalau pegawai yang tidak melaporkan atau mendata ulang itu rugi sendiri. Karena data kepegawaian mereka itu tidak bisa berkembang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, Rabu (25/5/2021).

Sanksi lain adalah pegawai bersangkutan tidak mendapatkan promosi jabatan ataupun hak-hak lainnya termasuk mutasi dan pensiun.

Baca Juga: Kerjasama dengan Korsel, RI Transformasi Digital PNS

Meski begitu, BKN masih memberikan kesempatan bagi PNS yang belum melakukan pendataan ulang. Namun, kesempatan itu dibarengi dengan sejumlah persyaratan seperti alasan belum dilakukannya pembaharuan data hingga status masih aktif.

Paryono menjelaskan, salah satu persoalan tidak dilakukannya pembaharuan data PNS karena terkendala akses informasi. akses yang tidak merata terutama terjadi terjadi di daerah terpencil.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Pemberian Gaji ke-13 PNS

"Pada saat itu banyak alasan, karena akses informasi tidak ada, PNS mungkin di daerah terpencil sehingga tidak mendapatkan akses informasi, ada juga sedang tugas belajar di luar negeri,” kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement