Bahkan, masih adanya upaya hukum yang sedang berproses di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan uji materil dari rencana IPO itu, yang harus menunggu hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami mensomir Dirut Pertamina International Shipping, Pertamina Hulu Energi, dan Pertamina Geothermal Energy," tulis surat somasi tersebut dikutip, Kamis (26/5/2021).
FSPPB pun menuntut agar dalam 7 X 24 jam dirut masing-masing anak usaha Pertamina untuk melakukan penghentian pelaksanaan penawaran saham publik ke Bursa Efek Indonesia dan peralihan aset.
Pertamina juga diminta menyerahkan rancangan pengambilalihan saham dan atau aset perusahaan, namun tidak terbatas menyangkut rencana terhadap para pekerja setelah rencana aksi korporasi tersebut dilakukan.
"Apabila dalam waktu 7 x 24 jam tidak memenuhi permintaan tersebut, maka kami akan menempuh dan menggunakan jalur hukum yang diperlukan dengan indikasi adanya tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum maladministrasi dan sebagainya," demikian isi surat tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)