Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Serikat Pekerja Somasi Anak Usaha Pertamina, Ada Apa?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |20:54 WIB
Serikat Pekerja Somasi Anak Usaha Pertamina, Ada Apa?
Pertamina (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Federasi serikat pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan somasi terhadap tiga anak usaha PT Pertamina (Persero). Anak usaha Pertamina yang dimaksud adalah PT Pertamina Geothermal Energy, PT Pertamina Hulu Energi dan PT Pertamina International Shipping.

Surat somasi tertanggal 25 Mei 2021 itu, ditujukan kepada masing-masing Direktur Utama anak usaha atas dasar rencana anak usaha Pertamina untuk melakukan aksi korporasi berupa penawaran saham publik atau initial public offering (IPO).

Baca Juga: Harga BBM Saingan Pertamina Naik sejak Maret, Pertamax Cs Kapan?

Dengan rencana aksi korporasi itu, maka sejumlah aset milik Pertamina akan dialihkan kepada sejumlah anak usaha yang akan melakukan IPO. Dan aksi itu dianggap merugikan karyawan dan direksi Pertamina.

Dari surat somasi yang diperoleh, FSPPB mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pasal 123 ayat (1) dan (2). Beleid ini mengatur bahwa setiap direksi perseroan yang akan menggabungkan diri wajib untuk membuat rancangan penggabungan.

Baca Juga: Masa Puncak Lebaran, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM & Gas Lancar

Rancangan itu, di dalamnya memuat cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota direksi, dewan komisaris, dan karyawan yang akan melakukan penggabungan diri.

FSPPB pun menilai, upaya penawaran saham publik milik anak-cucu Pertamina itu terkesan tergesa-gesa dan tidak mengedepankan asas good corporate governance dan core value AKHLAK yang dicanangkan Kementerian BUMN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement