JAKARTA - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan di bulan ini. Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Sesuai PP 63, Gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13.
Rincian komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non- ASN yang bertugas pada LPP terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.
 Baca selengkapnya: Yes Cair! Gaji ke-13 PNS Masuk Rekening Bulan Ini, Segini Besarannya
(kmj)