JAKARTA – Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp32,9 triliun. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan menyusun kegiatan dan anggaran Kemenhub Tahun 2022 berdasarkan skala prioritas serta mendorong pendanaan kreatif yang tidak bergantung pada APBN (Non APBN).
“Upaya-upaya ini perlu dilakukan agar kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi tetap dapat terpenuhi. Dengan situasi ini, kami akan tetap berusaha maksimal memastikan pelayanan transportasi kepada masyarakat dapat terus meningkat dan dapat terus berjalan dengan baik,” jelas Menhub dalam Rapat Kerja Dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Kecelakaan Truk dan Bus di Eropa Turun, Kenapa di RI Malah Naik?
Menhub menjelaskan, datangnya pandemi Covid-19 di Indonesia mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terkontraksi turun hingga 2,07% pada triwulan 4 tahun 2020, dan 0,74% pada triwulan I tahun 2021.
Hal tersebut berdampak pada ruang fiskal negara yang turun secara drastis, karena turunnya pendapatan Negara dan kebutuhan untuk penanganan Covid-19, seperti program vaksinasi yang cukup besar.
Baca Juga: Menhub Awasi Perbatasan Laut saat Libur Tahun Baru 2021
Dengan adanya keterbatasan ruang fiskal pemerintah, Menhub memaparkan, tidak semua penugasan yang menjadi Program Prioritas Nasional dapat dilaksanakan. Kendati demikian, dengan menyusun skala prioritas kegiatan, Kemenhub dapat menentukan kegiatan yang benar-benar dapat dilakukan secara efektif.